Peredaran Rokok Ilegal di Jatim Tinggi, Negara Rugi Hingga Rp5 Miliar
jatim.jpnn.com, LAMONGAN - Satpol PP bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Jatim menyatakan peredaran rokok ilegal di wilayah setempat masih cukup tinggi dan merugikan negara hingga senilai Rp5 miliar.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Provinsi Jatim Andika Merry Rusdianto mengatakan mulai Januari-Oktober 2024, pihaknya memusnahkan lima juta batang rokok ilegal.
“Sampai Oktober ini, kami bersama bea cukai melakukan pemusnahan lima juta batang rokok ilegal. Kalau dinominalkan sekitar Rp7 miliar dan setelah dikonversi ke kerugian negara totalnya mencapai Rp5 miliar,” ujar Andika, Kamis (24/10).
Dalam sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan bidang cukai dalam rangka pemberantasan rokok ilegal di Gedung Pertemuan Universitas Muhammadiyah Lamongan itu, Andika mengatakan peredaran rokok ilegal terjadi di beberapa wilayah, terutama di jalur-jalur protokol, akses pintu masuk baik dari sisi Madura ke Surabaya dan di tempat-tempat ekspedisi.
"Untuk itu kami menggandeng para insan pendidikan di antaranya para mahasiswa dan dosen di Lamongan untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal sehingga diharapkan dapat membantu pemerintah dalam upaya pemberantasannya di Jawa Timur," kata Andika.
Senada, Kasi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Jatim Nangkok P Pasaribu menuturkan sosialisasi ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat agar dapat memahami jenis-jenis rokok ilegal.
Dia menyebut peredaran rokok ilegal saat ini memang masih marak terjadi di Jatim.
Untuk itu, pihaknya mengoptimalkan pengawasan dan penindakan di wilayah yang menjadi titik perhatian sebagai upaya untuk memberantas rokok ilegal.
Peredaran rokok ilegal di Jatim masih tinggi, selama periode Januari-Oktober 2024 memusnahkan lima juta batang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News