KPK Prihatin MA Diintervensi, Putusan PK Mardani Maming Harus Jadi Perhatian
jatim.jpnn.com, JAKARTA - Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan pihaknya prihatin sisi yudikatif masih mendapatkan intervensi dari para koruptor setelah eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar menjadi tersangka dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara dari 2012-2022.
Terkait keterlibatan pimpinan MA soal PK terpidana korupsi izin usaha pertambangan atau IUP Mardani Maming harus menjadi perhatian.
Menurutnya, salah satu bentuk keprihatinan dari sisi yudikatif masih adanya intervensi para koruptor yang ingin mengganggu objektivitas hakim dalam memutuskan perkara.
"Ya, tentunya ini perlu menjadi perhatian di Mahkamah Agung juga yang membawahi para hakim-hakim ini, celah-celah mana yang sekiranya bisa ditutup," kata Tessa tertulis, Minggu (27/10).
Tessa berharap kasus pejabat MA Zarof Ricar dalam kasus suap tersebut menjadi pembelajaran bagi para hakim Agung, apalagi kesejahteraan mereka telah dinaikkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
"Info terakhir sudah disetujui untuk dinaikkan, kalau enggak salah oleh Bapak Presiden. Walaupun kenaikan gaji ini memang tidak serta merta dapat menghilangkan perilaku koruptif, tetapi harapan kita setidaknya meminimalisir upaya-upaya itu," tuturnya.
Eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mendukung lembaga antirasuah itu melakukan supervisi terkait kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur yang menyeret Zarof Ricar. KPK diharapkan dapat memeriksa semua yang pihak yang diduga terlibat sebagai makelar kasus, tak terkecuali pimpinan MA.
“Yang bisa dilakukan KPK hanyalah supervisi (termasuk memeriksa Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto) itu pun ketika ada kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut,” ucap dia.
Prihatin sisi yudikatif diintervensi para koruptor, makelar kasus harus menjadi pertahtian dalam memutus PK Mardani Maming.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News