Cegah Kerugian Negara, Operasi Gempur Rokok Ilegal di Surabaya Diperpanjang

Kamis, 03 Oktober 2024 – 22:05 WIB
Cegah Kerugian Negara, Operasi Gempur Rokok Ilegal di Surabaya Diperpanjang    - JPNN.com Jatim
Kepala Bea Cukai Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan ditemui usai apel evaluasi kegiatan gempur rokok ilegal di Balai Kota Surabaya. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Surabaya dan bea cukai berencana memperpanjang giat operasi gempur rokok ilegal yang dimulai sejak 30 September 2024.

Rencana perpanjangan itu dilakukan setelah pihaknya menggagalkan 1.475.000 batang rokok ilegal yang ditafsir bernilai Rp2 miliar dengan potensi merugikan negara mencapai Rp1,1 miliar.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya M Fikser menjelaskan kegiatan gempur rokok ilegal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Keputusan Wali Kota Surabaya (Perwali) Nomor 188.45/486/436.1.2/2022 tanggal 10 Oktober 2022 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal di Kota Surabaya.

Dia menyebut operasi gabungan untuk memberantas penyebaran rokok ilegal baru pertama kali dilakukan di Kota Pahlawan.

"Satgas ini bentukan dari Pak Wali Kota Eri Cahyadi lewat Perwali Satgas Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal di Kota Surabaya. Tujuannya untuk mengamankan pemasukan negara dari barang kena cukai, dana tersebut akan dikembalikan untuk kepentingan masyarakat," ujar Fikser, Kamis (3/10).

Fikser menjelaskan operasi gabungan yang dilakukan hingga Jumat (4/10) esok akan diperpanjang untuk memaksimalkan hasil dan memberikan efek jera kepada para pelaku penyelundupan rokok ilegal.

Selama ini operasi gabungan dilakukan di beberapa titik akses jalan masuk Kota Surabaya.

"Saat ini, kami sedang koordinasikan dengan Bea Cukai untuk memperpanjang waktu operasi gabungan. Nah, kalau waktunya panjang akan diluaskan lagi titik-titik wilayah operasinya," ujar Fikser.

Satpol PP Kota Surabaya bersama Bea Cukai, berencana memperpanjang giat operasi gempur rokok ilegal
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News