Viral Video Stunning RPH Surabaya, MUI Nyatakan Sudah Sesuai Fatwa Halal

Rabu, 25 September 2024 – 20:02 WIB
Viral Video Stunning RPH Surabaya, MUI Nyatakan Sudah Sesuai Fatwa Halal - JPNN.com Jatim
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan metode stunning atau pemingsanan hewan sebelum disembelih memenuhi syarat syar’i, dan hukumnya halal. Foto: Diskominfo Surabaya

"Saya menyatakan bahwa video itu tidak sepenuhnya benar, karena tidak menampilkan keseluruhan proses, yang terlihat hanya saat sapi dipingsankan (stunning), kemudian roboh, tetapi proses penyembelihan tidak ditunjukkan," kata Fajar.

Fajar menjelaskan, sapi dalam video tersebut sedang melalui proses pemingsanan, sebuah metode yang diwajibkan untuk sapi impor.

Setelah sapi pingsan akibat stunning, penyembelihan kemudian dilakukan sesuai kaidah syariat oleh Juru Sembelih Halal (Juleha) RPH.

"Jadi, hewan dipingsankan dengan cara stunning, kemudian setelah roboh dilakukan penyembelihan secara syar'i oleh Juleha. Namun, di video itu terkesan sekali tidak ada kelengkapan penyembelihannya," ungkap dia.

Karena itu, pihaknya menegaskan tengah menyusun kronologi lengkap kejadian tersebut untuk dilaporkan kepada kepolisian.

“Kami sedang menyusun kronologi untuk melaporkan penyebaran berita bohong ini. Video yang tidak lengkap ini sangat menyesatkan dan meresahkan publik," tutur Fajar. (mcr23/jpnn)

Tanggapan MUI soal video viral proses stunning sapi di RPH Surabaya, begini katanya

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News