Tak Miliki Izin PBG, 60 Bangunan di Surabaya Disegel Satpol PP
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sebanyak 60 bangunan yang tak memiliki izin Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG) disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya.
Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya Agnis Juistityas mengatakan penyegelan ini sebagai tindak lanjut dari adanya permohonan bantuan penertiban bangunan yang dilayangkan oleh DPRKPP.
“Sebelumnya kami menerima permohonan bantuan penertiban sebanyak 150 bangunan. Namun, setelah kami verifikasi kembali, kami dapatkan 60 bangunan yang akan kami lakukan penyegelan,” kata Agnis, Jumat (20/9).
Agnis membeberkan pihaknya bakal melakukan penyegelan pada bangunan yang tak memiliki izin tersebut, sampai minggu depan.
“Untuk penyegelan kami agendakan dapat rampung sampai dengan minggu depan, yang dimana hari ini merupakan hari kedua kami melaksanakan penyegelan. Rencananya dalam satu hari kami targetkan penyegelan di sepuluh lokasi,” ujar dia.
Penyegelan tersebut dilakukan sesuai dengan pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2013.
Pada penyegelan itu, Satpol PP Surabaya menyegel beberapa bangunan. Antara lain, bangunan rumah tinggal, tempat usaha, rumah kosong hingga bangunan yang sedang dibangun.
“Khusus untuk rumah tinggal, kami tidak menutup semua akses sehingga kami memberikan akses keluar masuk kepada orang yang tinggal di rumah tersebut, tetapi dengan syarat, mereka tidak diperkenankan untuk melakukan pembangunan sampai memiliki izin,” jelasnya.
Puluhan bangunan di Surabaya mendadak disegel Satpol PP, ternyata tidak memiliki PBG.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News