Tak Bayar Retribusi, Satpol PP Surabaya Segel 16 Unit Rusunawa Romokalisari
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemkot Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) menyegel 16 unit kamar di Rusunawa Romokalisari, Senin (20/5).
Penyegelan itu merupakan buntut adanya temuan warga yang tidak menempati rusun dan tidak membayar retribusi sewa.
Sub Koordinator Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Surabaya Bagus Tirta mengatakan penyegelan itu dilakukan karena adanya permohonan bantuan penertiban dan pengosongan unit rumah susun dari DPRKPP.
“Kami lakukan giat ini sesuai dengan surat dari DPRKPP, kami kosongkan barang-barangnya, jika masih ada yang tertinggal kami keluarkan barang-barangnya. Total ada 16 unit,” kata Bagus.
Sebelum disegel, pihaknya memberikan surat peringatan kepada para penghuni rusun yang didapati tak menempati unit rusun miliknya. Namun, surat peringatan itu tidak mendapat tanggapan dari yang bersangkutan.
Penyegelan itu dilakukan untuk menegakkan aturan dalam Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pemakaian Rumah Susun sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pemakaian Rumah Susun.
Baca Juga:
Sementara itu, Kepala UPTD Rusun DPRKPP Kota Surabaya Adinda Setyoningrum menjelaskan penyegelan itu dilakukan karena pihaknya menemukan pelanggaran yang dilakukan pemegang perjanjian atau penghuni unit rusun.
"Kami akan melakukan penerapan sanksi, jika ditemukan adanya pemegang perjanjian atau penghuni rusun yang tidak membayar sewa, unit rusun tidak ditempati, dan bagi penghuni yang mengalihkan unitnya ke pihak lain,” jelasnya. (mcr23/jpnn)
16 unit Rusunawa di Romokalisari disegel Pemkot Surabaya lantaran tak bayar retribusi hingga tak ditempati.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News