Tak Miliki Izin PBG, 60 Bangunan di Surabaya Disegel Satpol PP

Sebelum melakukan penyegelan, Satpol PP Surabaya telah memberikan surat pemberitahuan dan pemanggilan kepada yang bersangkutan terkait pelaksanaan penyegelan tersebut.
Saat pemanggilan kepada pihak yang bersangkutan, Satpol PP Surabaya terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada pemilik terkait izin bangunan, serta perihal pengurusan surat yang belum mereka lakukan.
“Kami juga mengarahkan mereka untuk segera mengurus IMB, selama dua minggu sebelum penyegelan,” jelasnya.
Dia mengimbau kepada para pemilik bangunan, jika ingin membuka segel pelanggaran dapat segera mengurus ke Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA).
“Selain di UPTSA, saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sudah mempermudah perihal pengurusan perizinan, yakni dapat melalui kelurahan atau kecamatan setempat. Selain itu, bagi masyarakat yang ingin mengurus melalui UPTSA, juga dapat dilakukan secara online,” tuturnya.
Dia berharap dengan adanya pelaksanaan penyegelan itu, masyarakat Surabaya dapat lebih mentaati peraturan yang telah berlaku, khususnya terkait perizinan.
“Harapan kami agar masyarakat melek terhadap aturan utamanya terhadap izin mendirikan bangunan. Saat ini dapat dilakukan secara online sehingga itu dapat menambah efisiensi waktu masyarakat dalam mengurus perizinan,” pungkas Agnis. (mcr23/jpnn)
Puluhan bangunan di Surabaya mendadak disegel Satpol PP, ternyata tidak memiliki PBG.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News