Tak Miliki Izin PBG, 60 Bangunan di Surabaya Disegel Satpol PP

Jumat, 20 September 2024 – 23:11 WIB
Tak Miliki Izin PBG, 60 Bangunan di Surabaya Disegel Satpol PP - JPNN.com Jatim
Sebanyak 60 bangunan yang tak memiliki izin Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG) disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya. Foto: Diskominfo Surabaya

Sebelum melakukan penyegelan, Satpol PP Surabaya telah memberikan surat pemberitahuan dan pemanggilan kepada yang bersangkutan terkait pelaksanaan penyegelan tersebut.

Saat pemanggilan kepada pihak yang bersangkutan, Satpol PP Surabaya terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada pemilik terkait izin bangunan, serta perihal pengurusan surat yang belum mereka lakukan.

“Kami juga mengarahkan mereka untuk segera mengurus IMB, selama dua minggu sebelum penyegelan,” jelasnya.

Dia mengimbau kepada para pemilik bangunan, jika ingin membuka segel pelanggaran dapat segera mengurus ke Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA).

“Selain di UPTSA, saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sudah mempermudah perihal pengurusan perizinan, yakni dapat melalui kelurahan atau kecamatan setempat. Selain itu, bagi masyarakat yang ingin mengurus melalui UPTSA, juga dapat dilakukan secara online,” tuturnya.

Dia berharap dengan adanya pelaksanaan penyegelan itu, masyarakat Surabaya dapat lebih mentaati peraturan yang telah berlaku, khususnya terkait perizinan.

“Harapan kami agar masyarakat melek terhadap aturan utamanya terhadap izin mendirikan bangunan. Saat ini dapat dilakukan secara online sehingga itu dapat menambah efisiensi waktu masyarakat dalam mengurus perizinan,” pungkas Agnis. (mcr23/jpnn)

Puluhan bangunan di Surabaya mendadak disegel Satpol PP, ternyata tidak memiliki PBG.

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News