Polisi Imbau Orang Tua Tingkatkan Pengawasan Anak Usai Remaja Tewas Dikeroyok Pesilat

Berdasarkan hasil visum, ASA meninggal dunia karena menderita pendarahan dan kerusakan sel otak. Selain itu, korban menderita memar di bagian paru-paru.
Luka tersebut timbul salah satunya dikarenakan hantaman batu ke bagian kepala korban oleh salah satu pelaku yang masih berusia di bawah umur.
Akibat perbuatannya, ke-10 tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP.
Para pelaku diancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.
Selain itu, Imam juga meminta kepada seluruh elemen masyarakat senantiasa membantu mewujudkan situasi aman dan nyaman di wilayah Kabupaten Malang.
"Dengan meningkatkan rasa kepedulian karena keamanan menjadi tanggung jawab bersama," ucapnya. (antara/mcr12/jpnn)
Polres Malang meminta orang tua meningkatkan kewaspadaan terhadap anak untuk mencegah terjadinya pengeroyokan yang dialami remaja berinisial ASA.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News