Dugaan Intervensi Elite KPK, Publik Diminta Awasi Ketat PK Mardani Maming

Selasa, 10 September 2024 – 11:10 WIB
Dugaan Intervensi Elite KPK, Publik Diminta Awasi Ketat PK Mardani Maming - JPNN.com Jatim
Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming (masker putih) menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Kamis (28/7). Foto: Fathan

jatim.jpnn.com, JAKARTA - Direktur Pusat Studi Kejahatan Ekonomi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Ari Wibowo meminta publik diminta melakukan pengawasan ketat terhadap Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) agar dapat independen dalam memutus PK.

Dalam perjalanan perkara itu, Ari mengungkapkan adanya nama elite Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencuat diduga cawe-cawe mengintervensi MA untuk menerima PK Mardani H Maming.

“Soal dugaan intervensi ke Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memutus perkara, itu tidak bisa diabaikan sehingga publik harus terus mengawasinya agar majelis hakim memutus perkara secara independen dan tidak memihak atau imparsial,” kata Ari, Selasa,(10/9).

Mengacu Pasal 263 ayat (2) KUHAP telah ditentukan alasan pengajuan PK secara limitatif yaitu novum atau keadaan baru, pernyataan yang bertentangan satu sama lainnya dan kekhilafan atau kekeliruan nyata. 

Ari menyatakan, jika tidak ada salah satu dari ketiga alasan itu maka peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming selayaknya ditolak.

“Apabila salah satu dari ketiga alasan tersebut tidak ada, majelis hakim seharusnya menolak permohonan PK Mardani Maming,” ujarnya.

Dia mengamati PK yang diajukan Mardani Maming tidak memiliki alasan bagi para majelis hakim MA untuk menerima. Ari meminta majelis hakim MA secara tegas menolak PK tersebut.

“Kalau majelis hakim mengabulkan, putusannya bisa dieksaminasi apakah sudah sesuai dengan kaidah-kaidah hukum yang berlaku. Hasil eksaminasi bisa menjadi pintu masuk bagi Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa apakah ada dugaan pelanggaran etik,” jelasnya.

Publik diminta mengawasi ketat PK Mardani Maming atas dugaan intervensi dari elite KPK.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News