Mardani Maming Divonis 10 Tahun, PWNU Jatim Singgung Masalah Rekrutmen Pengurus
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Bendahara Umum nonaktif PBNU Mardani Maming divonis 10 tahun penjara. Pimpinan PWNU Jatim pun mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum.
"Terkait vonis tentu kita semua harus menghormati proses hukum yang berlaku," kata Wakil Ketua PWNU Jatim KH. Abdussalam Shohib Bisri, dalam siaran persnya di Surabaya, Selasa (14/2).
Mengenai posisi Mardani yang masih menjabat Bendum nonaktif PBNU, Gus Salam (sapaannya) menyerahkan sepenuhnya kepada Ketua Umum PBNU KH. Yahya Cholil Staquf.
"Kami percayakan kepada Ketum PBNU sesuai dengan Perkum (Peraturan Perkumpulan) NU yang ada," ujar Gus Salam.
Menurut Gus Salam, vonis bersalah terhadap Mardani telah menjadi pelajaran mahal bagi nahdliyin.
"Memang penting bagi jamiah NU di semua level dalam rekrutmen pengurus untuk memperhatikan banyak aspek, termasuk integritas, komitmen dan kapabilitas," ujarnya.
Dengan begitu, lanjut dia, jalannya organisasi bisa berlangsung dengan kondusif, nyaman dan fokus dalam berkhidmat kepada umat dengan penuh keikhlasan.
Sebelumnya, Mardani divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor di PN Banjarmasin.
Bendahara Umum nonaktif PBNU Mardani Maming divonis 10 tahun penjara. PWNU Jatim serahkan kepada pengurus pusat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News