Dugaan Intervensi Elite KPK, Publik Diminta Awasi Ketat PK Mardani Maming
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sempat dikaitkan dengan urusan PK mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA).
Dari informasi yang berkembang, Nurul Ghufron diduga membantu Mardani H Maming terkait pengajuan PK yang diajukan ke MA pada 6 Juni 2024
Konon, Ghufron merupakan aktivis NU nonstruktural, sedangkan Mardani H Maming pernah menjabat sebagai Bendum PBNU sebelum pada akhirnya diberhentikan pascaditetapkan menjadi terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) sewaktu menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan (Kalsel).
Terkait isu tersebut, Nurul Ghufron belum memberikan keterangan secara resmi. Saat wartawan mencoba menghubungi untuk mengonfirmasi kabar itu, belum mendapat jawaban dari Nurul Ghufron.
Sementara itu, Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris mengaku baru mendengar kabar miring tersebut. Haris mengatakan menunggu laporan masyarakat agar Dewas KPK bisa menelusuri dugaan pelanggaran etik tersebut.
"Saya tidak tahu. Juga belum ada laporan ke Dewas," ujar Haris ketika dikonfirmasi, Minggu (8/9).
Nama Nurul Ghufron sendiri baru-baru ini terbukti melanggar kode etik menggunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi membantu mutasi ASN di Kementerian Pertanian berinisial ADM dari Jakarta ke Malang dengan menghubungi eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyo.
Akibat pelanggaran itu, Dewas KPK memberikan sanksi kepada Nurul Ghufron berupa pemotongan gaji sebesar 20 persen selama enam bulan ke depan.
Publik diminta mengawasi ketat PK Mardani Maming atas dugaan intervensi dari elite KPK.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News