Kejari Ngawi Musnahkan Rokok Ilegal-Narkoba Senilai Miliaran Rupiah
Untuk menekan kasus peredaran rokok ilegal, kejaksaan setempat bekerja sama dengan lembaga lain melakukan sosialisasi dan edukasi terkait larangan menjual rokok ilegal atau tanpa pita cukai.
Salah satunya menggandeng Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madiun dan Pemkab Ngawi untuk melakukan edukasi ke para pedagang agar tidak menjual rokok tanpa pita cukai yang melanggar aturan negara.
Untuk penyalahgunaan narkoba, Kejari Ngawi bekerja sama dengan lembaga lain melakukan sosialisasi dan edukasi terkait bahaya penggunaan narkoba, sanksi pidana, maupun dampak yang ditimbulkan akibat mengonsumsi narkoba bagi kesehatan dan lingkungan, yaitu melibatkan kepolisian, BNN, hingga Dinas Pendidikan setempat. (antara/mcr12/jpnn)
Rokok ilegal senilai miliaran rupiah hasil pengungkapan dimusnahkan oleh Kejari Ngawi
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News