Jerat Kembali Ronald Tannur, Kejari Serahkan Memori Kasasi ke PN Surabaya

Sabtu, 17 Agustus 2024 – 12:07 WIB
Jerat Kembali Ronald Tannur, Kejari Serahkan Memori Kasasi ke PN Surabaya - JPNN.com Jatim
Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

Pertama, hakim mempertimbangkan tak ada yang melihat Ronlad Tannur melakukan pembunuhan terhadap kekasihnya Dini Sera Afrianti. Kedua, dalam perkara tersebut Dini Sera meninggal bukan karena penganiayaan, tetapi karena alkohol di dalam lambung korban.

"Itu beberapa pertimbangan yang rekan-rekan ketahui. Untuk itu akan kita formulasikan dan akan kami sampaikan di situ (memori kasasi)," katanya.

Kejari berharap agar MA melakukan evaluasi maupun koreksi terhadap perkara tersebut. Sehingga hukum bisa ditegakkan seadil-adilnya.

"Paling tidak bisa mengambil alih keputusan yang seadil-adilnya sesuai dengan kebenaran dan harapan dari korban dan masyarakat secara luas dan artinya tidak menciderai itu," ujar Putu. (mcr23/jpnn)

Kejari Surabaya kirim memori kasasi Ronald Tannur lebih cepat dari tenggang waktu yang mencapai 14 hari

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News