Laporan Dugaan Korupsi Ditangani Lambat, Kommak Minta Kejati Jatim Ambil Alih Kasus
"Kasus RPHU masih digantung oleh Kejari Lamongan dengan memanggil pihak CV sebagai pelaksana, tetapi sampai hari ini belum ada tersangka. Kami kecewa terhadap kinerja kejaksaan Lamongan," ucapnya.
Soal lambannya kasus Jamula dan RPHU di Lamongan, Mas'ud menduga ada unsur kesengajaan yang dilakukan Kejari Lamongan.
"Lambatnya pemrosesan tindak pidana korupsi karena memang diduga ada unsur kesengajaan dari Kejari Lamongan bekerja tidak profesional dalam menangani kasus ini," katanya.
Dalam aksi tersebut, Kommak Jatim membentangkan sejumlah poster bertuliskan 'Lamongan Darurat Korupsi', Apa Kabar Korupsi Lamongan', Pemkab Lamongan Tidak Ada Hati', dan lainnya.
Massa sempat membakar ban mobil di jalanan yang sempat membuat lalu lintas macet. Setelah menyampaikan aspirasi, massa tersebut membubarkan diri dan akan melakukan aksi serupa lebih besar hingga tuntutannya dikabulkan. (mcr12/jpnn)
Kommak Jatim meminta Kejati Jatim turun tangan karena Kejaksaan Negeri Lamongan diduga tidak profesional dalam menangani kasus korupsi.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News