Ramai Joki Guru Besar, LLDIKTI VII Beri Penjelasan Soal Penelusuran Kasus

Rabu, 07 Agustus 2024 – 17:08 WIB
Ramai Joki Guru Besar, LLDIKTI VII Beri Penjelasan Soal Penelusuran Kasus - JPNN.com Jatim
Toga wisuda. Ilustrasi: pixabay

“Saya tidak memiliki kewenangan, tidak punya bolpoin (istilah tanda tangan acc pengusulan gelar profesor)," ucapnya.

Dia kembali menjelaskan dalam Permendikbud Nomor 35 tahun 2021, kabag umum hanya bertugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, barang milik negara, hukum, organisasi dan ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan.

Dengan wewenang yang terbatas tersebut, Ivan mengaku tidak bisa meloloskan berkas tanpa persetujuan Kepala LLDIKTI VII.

"Saya ini tidak punya kewenangan, semua harus persetujuan pimpinan saya Kepala LLDIKTI," bebernya.

Namun, dirinya memiliki kebiasaan untuk ramah dan memberikan pelayanan pada pihak yang membutuhkan.

"Saya terbiasa di lapangan. Jadi, bersikap ramah saja kalau kenal (dengan asesor) meskipun tidak kenal lama, apalagi saya dulu sebelum di LLDIKTI VII di Dirjen Vokasi, ya enggak punya saya kenalan," tuturnya.

Untuk itu, kedatangan inspektorat ke LLDIKTI VII bukan untuk melakukan pemeriksaan terhadap dirinya mengenai guru besar. Karena kapasitasnya tidak ada.

"Tidak ada mereka (inspektorat) melakukan pemeriksaan pada saya, tidak ada korelasinya," kata dia.

LLDIKTI VII berikan penjelasan soal pemeriksaan terkait kasus joki guru besar yang belakangan ramai menjadi perbincangan.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News