PN Surabaya Tak Punya Wewenang Nonaktifkan Hakim yang Putus Bebas Ronald Tannur

Senin, 29 Juli 2024 – 18:00 WIB
PN Surabaya Tak Punya Wewenang Nonaktifkan Hakim yang Putus Bebas Ronald Tannur - JPNN.com Jatim
Humas Pengadilan Negeri Surabaya Alex Madan. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

Maka dari itu, PN Surabaya tidak bisa memberikan tanggapan apapun dari putusan vonis bebas Ronald Tannur.

Saat ini, yang bisa dilakukan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah mengajukan kasasi.

“Serahkan kasus ini di kasasi. Artinya, hakim di Mahkamah Agung yang berwenang,” ujar Alex. (mcr23/jpnn)

Pengadilan Negeri Surabaya tak punya wewenan nonaktifkan hakim yang putus bebas Ronald Tannur

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News