PN Surabaya Tak Punya Wewenang Nonaktifkan Hakim yang Putus Bebas Ronald Tannur
Senin, 29 Juli 2024 – 18:00 WIB
Maka dari itu, PN Surabaya tidak bisa memberikan tanggapan apapun dari putusan vonis bebas Ronald Tannur.
Saat ini, yang bisa dilakukan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah mengajukan kasasi.
“Serahkan kasus ini di kasasi. Artinya, hakim di Mahkamah Agung yang berwenang,” ujar Alex. (mcr23/jpnn)
Pengadilan Negeri Surabaya tak punya wewenan nonaktifkan hakim yang putus bebas Ronald Tannur
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News