Polisi Surabaya Bongkar Sindikat Penggelapan Motor Leasing yang Dijual ke Timor Leste
Jumat, 19 Juli 2024 – 20:02 WIB
"Hasil kami kemarin koordinasi dengan rekan-rekan Bea cukai Tanjung Perak terkait dengan pengiriman ini kami cegah sehingga kontainer tersebut tidak dilakukan pengiriman ke negara Timor Leste," kata dia.
Tiga tersangka tersebut disangkakan Pasal 372 KUHP, Pasal 480 KUHP Jo Pasal 372 KUHP, Pasal 55 KUHP Jo Pasal 480 KUHP, Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia.
"Mereka terancam hukuman maksimal empat tahun penjara," kata Prasetyo. (mcr23/jpnn)
Begini modus tiga warga Jawa Tengah yang gelapkan puluhan kendaraan dari leasing untuk dikirim ke luar negeri
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News