Polisi Surabaya Bongkar Sindikat Penggelapan Motor Leasing yang Dijual ke Timor Leste

Jumat, 19 Juli 2024 – 20:02 WIB
Polisi Surabaya Bongkar Sindikat Penggelapan Motor Leasing yang Dijual ke Timor Leste - JPNN.com Jatim
Puluhan kendaraan leasing yang hendak dikirim keTimor Leste diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

"Hasil kami kemarin koordinasi dengan rekan-rekan Bea cukai Tanjung Perak terkait dengan pengiriman ini kami cegah sehingga kontainer tersebut tidak dilakukan pengiriman ke negara Timor Leste," kata dia.

Tiga tersangka tersebut disangkakan Pasal 372 KUHP, Pasal 480 KUHP Jo Pasal 372 KUHP, Pasal 55 KUHP Jo Pasal 480 KUHP, Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia.

"Mereka terancam hukuman maksimal empat tahun penjara," kata Prasetyo. (mcr23/jpnn)

Begini modus tiga warga Jawa Tengah yang gelapkan puluhan kendaraan dari leasing untuk dikirim ke luar negeri

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News