Polisi Surabaya Bongkar Sindikat Penggelapan Motor Leasing yang Dijual ke Timor Leste
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Tiga pria dari Provinsi Jawa Tengah berinisial GB (48) warga Tegal, AM (37) dan T (47) warga Klaten ditetapkan tersangka kasus tindak pidana fidusia dan tindak penggelapan sepeda motor jaringan internasional.
Dari ketiga tangan pelaku, polisi menyita satu unit mobil Suzuki Carry, satu unit mobil Daihatsu Grand Max, 34 kendaraan sepeda motor roda dua, satu lembar STNK mobil Daihatsu Grand Max, dua buah kunci kendaraan mobil yang hendak dikirim ke Timor Leste.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP William Cornelis Tanasale mengungkapkan puluhan motor yang disita itu didapatkan tersangka dengan cara membeli sepeda dari para leasing dengan harga murah.
“Sebelum dikirim ke luar negeri, speedometer kendaraan diubah menjadi nol kilometer,” kata Cornelis saat ungkap kasus di Terminal Peti Kemas Surabaya (TPS), Jumat (19/7).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Muhammad Prasetyo menjelaskan terbongkarnya sindikat tersebut berawal dari laporan warga Tegal bernama H (45).
Korban yang memiliki mobil Daihatsu Grand Max dipinjam oleh tersangka GB dan tidak dikembalikan. Setelah ditelusuri menggunakan GPS, mobil tersebut berada di wilayah Tanjung Perak.
"Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan serangkaian penyelidikan kemudian diketahui kendaraan tersebut dimuat di dalam kontainer pelayaran Meratus Kupang dengan eksportir PT RA," kata Prasetyo.
Setelah mendapatkan satu titik terang, polisi melakukan penyelidikan terhadap PT RA yang diketahui milik tersangka T.
Begini modus tiga warga Jawa Tengah yang gelapkan puluhan kendaraan dari leasing untuk dikirim ke luar negeri
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News