Imbauan Buat Warga Surabaya Soal Limbah Rumen Hewan Kurban, Buang di Sini
Senin, 17 Juni 2024 – 11:06 WIB
Adapun untuk pengemasan daging hewan kurban dapat diusahakan tanpa menggunakan kantong plastik.
“Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik di Kota Surabaya,” pungkas Dedik. (mcr23/jpnn)
DLH Surabaya himbau warga tak buang limbah rumen sembarangan, bisa dibuang di TPS terdekat
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News