Melanggar Batas Kecepatan di Tol Solo-Kertosono, 50 Pengendara Ditilang

Selasa, 11 Juni 2024 – 21:30 WIB
Melanggar Batas Kecepatan di Tol Solo-Kertosono, 50 Pengendara Ditilang - JPNN.com Jatim
Petugas menindak pengemudi yang langgar batas kecepatan maksimal di Tol Ngawi-Kertosono. Foto: source JPNN

jatim.jpnn.com, NGAWI - Petugas gabungan yang terdiri Polri-TNI, Dishub hingga pengelola Tol PT Jasa Marga Ngawi Kertosono Kediri (JNK) melakukan razia terhadap pengendara di Ruas Tol Solo-Kertosono yang melanggar batas kecepatan, Selasa (11/6).

Sebanyak 50 kendaraan terjaring razia. Mereka tertangkap kamera CCTV mengemudikan kendaraan dengan kecepatan di atas 110 kilometer per jam.

Kanit PJR Jatim 6 AKP M Saifudin mengatakan rata-rata pengendara yang terjaring menuju arah ke Surabaya dari Jakarta.

“Sesuai undang undang, batas kecepatan di tol minimal 80 sampai 100 kilometer per jam maka dilakukan penindakan dengan ditilang,” ujar Saifudin.

Pada kesempatan yang sama, petugas mengecek kelayakan ban, lampu, hingga kondisi bodi kendaraan pariwisata, seperti bus dan elf.

Menurutnya, pelaksanaan ramp check bertujuan untuk memastikan kendaraan yang digunakan, aman dan lancar, khususnya selama libur Iduladha nanti.

“Harapannya benar-benar mempertimbangkan keselamatan dan keamanan dalam berlalu lintas. Penindakan tersebut menekan angka kecelakaan lalu lintas, khususnya di Ruas Tol Ngawi-Kertosono,” tuturnya.

Sementara itu, Salah Satu Pengemudi asal Mojokerto Dwi Iswanto menilai razia itu menjadi pengingat terkait laju kecepatan maupun kondisi kelengkapan surat kendaraan.

Tekan angka kecelakaan di ruas Tol Ngawi-Kertosono, petugas raiza 50 kendaraan yang langgar batas kecepatan
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News