Melanggar Batas Kecepatan di Tol Solo-Kertosono, 50 Pengendara Ditilang
jatim.jpnn.com, NGAWI - Petugas gabungan yang terdiri Polri-TNI, Dishub hingga pengelola Tol PT Jasa Marga Ngawi Kertosono Kediri (JNK) melakukan razia terhadap pengendara di Ruas Tol Solo-Kertosono yang melanggar batas kecepatan, Selasa (11/6).
Sebanyak 50 kendaraan terjaring razia. Mereka tertangkap kamera CCTV mengemudikan kendaraan dengan kecepatan di atas 110 kilometer per jam.
Kanit PJR Jatim 6 AKP M Saifudin mengatakan rata-rata pengendara yang terjaring menuju arah ke Surabaya dari Jakarta.
“Sesuai undang undang, batas kecepatan di tol minimal 80 sampai 100 kilometer per jam maka dilakukan penindakan dengan ditilang,” ujar Saifudin.
Pada kesempatan yang sama, petugas mengecek kelayakan ban, lampu, hingga kondisi bodi kendaraan pariwisata, seperti bus dan elf.
Menurutnya, pelaksanaan ramp check bertujuan untuk memastikan kendaraan yang digunakan, aman dan lancar, khususnya selama libur Iduladha nanti.
“Harapannya benar-benar mempertimbangkan keselamatan dan keamanan dalam berlalu lintas. Penindakan tersebut menekan angka kecelakaan lalu lintas, khususnya di Ruas Tol Ngawi-Kertosono,” tuturnya.
Sementara itu, Salah Satu Pengemudi asal Mojokerto Dwi Iswanto menilai razia itu menjadi pengingat terkait laju kecepatan maupun kondisi kelengkapan surat kendaraan.
Tekan angka kecelakaan di ruas Tol Ngawi-Kertosono, petugas raiza 50 kendaraan yang langgar batas kecepatan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News