Pemkot Surabaya Terima 20 Pengajuan Izin Jual Hewan Kurban
“Hewan yang akan keluar itu dipastikan sehat dari semua, PMK, LSD, PPR, karena syarat kurban harus sehat, tidak cacat, tidak kurus, tidak ada penyakit. Nanti mereka (penjual hewan kurban) mengajukan surat proses ke aplikasi e-siinas lalu lintas ternak,” tuturnya.
Pihaknya juga bakal melakukan pemeriksaan kesehatan kepada hewan kurban paling lama H-14 sebelum Hari Raya Iduladha.
“Nanti biasanya baru muncul H-14 banyak sekali permohonan. Nanti kamu turun di lapangan yang sudah dapat izin, mereka sudah datangkan ternaknya, kami melakukan pemeriksaan, pengawasan apakah dia memenuhi izin, apakah benar kondisi hewan dicek antemortem, postmortem dalam kondisi sehat dan sebagainya,” kata Antiek. (mcr23/jpnn)
Ini syarat bagi pedagang yang hendak ajukan perizinan jual hewan kurban
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News