Pemkot Surabaya Terima 20 Pengajuan Izin Jual Hewan Kurban

Kamis, 30 Mei 2024 – 19:37 WIB
Pemkot Surabaya Terima 20 Pengajuan Izin Jual Hewan Kurban - JPNN.com Jatim
SPG Sapi di lapak penjualan hewan kurban milik Widistia saat berbincang dengan calon pembeli beberapa waktu lalu. Foto: Arry Saputra/JPNN.

“Hewan yang akan keluar itu dipastikan sehat dari semua, PMK, LSD, PPR, karena syarat kurban harus sehat, tidak cacat, tidak kurus, tidak ada penyakit. Nanti mereka (penjual hewan kurban) mengajukan surat proses ke aplikasi e-siinas lalu lintas ternak,” tuturnya.

Pihaknya juga bakal melakukan pemeriksaan kesehatan kepada hewan kurban paling lama H-14 sebelum Hari Raya Iduladha.

“Nanti biasanya baru muncul H-14 banyak sekali permohonan. Nanti kamu turun di lapangan yang sudah dapat izin, mereka sudah datangkan ternaknya, kami melakukan pemeriksaan, pengawasan apakah dia memenuhi izin, apakah benar kondisi hewan dicek antemortem, postmortem dalam kondisi sehat dan sebagainya,” kata Antiek. (mcr23/jpnn)

Ini syarat bagi pedagang yang hendak ajukan perizinan jual hewan kurban

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News