Pemkot Surabaya Terima 20 Pengajuan Izin Jual Hewan Kurban
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya mulai menerima pengajuan izin jual hewan kurban.
Kepala DKPP Kota Surabaya Antiek Sugiharti mengungkapkan sudah ada 20 yang mengajukan izin jual. Namun, belum ada yang disetujui lantaran syarat belum terpenuhi.
“Baru masuk per hari ini (kemarin) di aplikasi, masih dicek persyaratan. Kami belum keluarkan izin,” kata Antiek, Kamis (30/5).
Antiek mengungkapkan mereka yang mengajukan izin jual belum mengantongi surat keterangan dari kecamatan.
“Harus ada surat keterangan dari kecamatan jualnya di mana, persyaratan kalau mau datangkan ternaknya dari mana, ada surat keterangan sehat dari daerah asal, sesuai dengan SE dari wali kota,” ujarnya.
Selain itu, para pedagang juga harus mengantongi izin lalu lintas ternak yang harus didaftarkan melalui aplikasi Kementerian Pertanian.
“Tahun lalu melalui SSW alfa, tetapi karena ini dengan lalu lintas ternak masih ada penyakit LSD, PMK, PPR. Sesuai dengan surat edaran menteri harus melalui aplikasi e-siinas lalu lintas ternak,” jelasnya.
Tak hanya itu, para pedagang juga harus memastikan ternak yang keluar dari daerah asal ada surat keterangan kesehatan hewan yang ditandatangani pejabat yang berwenang, yaitu medic veteriner setempat. Surat keterangan itu dari dokter hewan yang membidangi.
Ini syarat bagi pedagang yang hendak ajukan perizinan jual hewan kurban
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News