Pemkot Surabaya Terima 20 Pengajuan Izin Jual Hewan Kurban

Kamis, 30 Mei 2024 – 19:37 WIB
Pemkot Surabaya Terima 20 Pengajuan Izin Jual Hewan Kurban - JPNN.com Jatim
SPG Sapi di lapak penjualan hewan kurban milik Widistia saat berbincang dengan calon pembeli beberapa waktu lalu. Foto: Arry Saputra/JPNN.

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya mulai menerima pengajuan izin jual hewan kurban.

Kepala DKPP Kota Surabaya Antiek Sugiharti mengungkapkan sudah ada 20 yang mengajukan izin jual. Namun, belum ada yang disetujui lantaran syarat belum terpenuhi.

“Baru masuk per hari ini (kemarin) di aplikasi, masih dicek persyaratan. Kami belum keluarkan izin,” kata Antiek, Kamis (30/5).

Antiek mengungkapkan mereka yang mengajukan izin jual belum mengantongi surat keterangan dari kecamatan.

“Harus ada surat keterangan dari kecamatan jualnya di mana, persyaratan kalau mau datangkan ternaknya dari mana, ada surat keterangan sehat dari daerah asal, sesuai dengan SE dari wali kota,” ujarnya.

Selain itu, para pedagang juga harus mengantongi izin lalu lintas ternak yang harus didaftarkan melalui aplikasi Kementerian Pertanian.

“Tahun lalu melalui SSW alfa, tetapi karena ini dengan lalu lintas ternak masih ada penyakit LSD, PMK, PPR. Sesuai dengan surat edaran menteri harus melalui aplikasi e-siinas lalu lintas ternak,” jelasnya.

Tak hanya itu, para pedagang juga harus memastikan ternak yang keluar dari daerah asal ada surat keterangan kesehatan hewan yang ditandatangani pejabat yang berwenang, yaitu medic veteriner setempat. Surat keterangan itu dari dokter hewan yang membidangi.

Ini syarat bagi pedagang yang hendak ajukan perizinan jual hewan kurban
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News