Rencana Kenaikan Pajak Reklame, P3I Jawa Timur Minta Tidak Lebih dari 25 Persen
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Jawa Timur menginginkan rencana rasionalisasi pajak reklame yang saat ini dibahas oleh Pemkot Surabaya tidak memberatkan pengusaha.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Umum P3I Jawa Timur Agus Winoto saat menggelar diskusi dengan pakar dan Pemkot Surabaya di kantor Bappeda Litbang Surabaya, Jumat (1/3).
“Kami sebenarnya tidak mempersulit. Kalau memang mau naik, naik berapa persen sehingga industri ini bisa menoleransi dan memahami," tutur Agus.
Dia meminta rencana kenaikan pajak reklame ini diputuskan secara bijak sebab iklim usaha yang belum membaik pasca pandemi menjadi salah satu alasan mereka.
"Kalau pajaknya tinggi, (pengusaha) enggak iso opo-opo (tidak berdaya)," ujarnya.
Agus menilai besaran kenaikan pajak reklame ini di angka 15-20 persen masih ditoleransi, bahkan jika kenaikan mencapai 25 persen mereka juga tetap memahami.
“Sebenarnya naik sampai 25 persen, masih bisa menoleransi. Meskipun belum sepakat karena cukup berat, kami masih bisa menerima," katanya.
Dia mengeklaim jika rasionalisasi pajak reklame melebihi 25 persen, pengusaha pasti akan keberatan.
P3I Jawa Timur berharap wacana kenaikan pajak reklame tidak memberatkan pengusaha.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News