Wali Kota Eri Pastikan Kenaikan Pajak Reklame Tidak Membebani Pengusaha
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemkot Surabaya memastikan kenaikan pajak reklame tidak akan memberatkan para pengusaha.
Kebijakan pajak reklame itu sudah diatur sebelumnya, yakni berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Berdasarkan aturannya per 1 Januari 2024, nilainya naik sebesar 25 persen.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan kenaikan pajak reklame itu sesuai temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwasanya pajak reklame di jalan-jalan protokol dan jalan biasa harus memiliki besaran yang berbeda.
Maka dari itu, mantan Kepala Bappeko Surabaya tersebut mengajak para pengusaha untuk duduk bersama.
“Kami perlu melakukan perhitungan bersama untuk menemukan solusi yang terbaik," ujar Eri, Kamis (14/3).
Menurutnya, banyak pertimbangan yang diambil BPK terkait kenaikan pajak reklame ini sehingga eksistensi ekonomi tidak hanya bergantung pada kebijakan pemerintah.
“Kenaikan pajak reklame tidak membebani para pengusaha sehingga tetap dapat dilaksanakan. Meskipun ini merupakan arahan dari BPK yang harus dijalankan,” ucapnya.
Kenaikan besaran pajak reklame di Surabaya dipastikan tidak memberatkan pengusaha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News