Bebas Bersyarat, Eks Bupati Malang Rendra Kresna Kena Wajib Lapor Setiap Bulan
jatim.jpnn.com, MALANG - Meski dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani pidana penjara di Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, eks Bupati Malang Rendra Kresna harus wajib lapor. Rendra ditahan sejak 2018 atas dua kasus korupsi.
Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang Sofia Andriani mengatakan Rendra Kresna wajib lapor satu kali setiap bulan
"Kewajibannya absen setiap bulan satu kali di Bapas Malang, tidak ada bedanya dengan klien yang lainnya," kata Sofia, Rabu (24/4).
Sofia menjelaskan Rendra Kresna telah diberikan penjelasan mengenai hak dan kewajiban selama menjadi klien Bapas Malang. Rendra akan menjalani pembinaan di bawah pengawasan Bapas Malang hingga 28 Juli 2028.
Kewajiban lain yang harus dipenuhi Rendra Kresna adalah tidak melakukan pelanggaran atau pengulangan pidana. Selain itu, tidak membuat resah di lingkungan sekitar serta dilarang untuk pergi ke luar negeri.
"Selama menjadi klien, juga dilarang pergi ke luar negeri, kecuali untuk haji, umrah dan berobat. Itu juga harus izin ke kementerian," katanya.
Selama menjadi klien Bapas Malang, Rendra Kresna diharapkan bisa menjadi contoh yang baik untuk klien yang lain, mengingat eks Bupati Malang itu juga merupakan tokoh masyarakat di Kabupaten Malang.
"Harapannya, selama menjadi klien kami, juga bisa memberikan contoh yang baik untuk klien yang lain. Mengingat klien kami dari wilayah Kabupaten Malang juga banyak," ujarnya.
Eks Bupati Malang Rendra Kresna harus wajib lapor setiap bulan meski dinyatakan telah bebas bersyarat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News