Bupati Sidoarjo Hormati Proses Hukum Penetapan Dirinya Sebagai Tersangka Korupsi
jatim.jpnn.com, SIDOARJO - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor atau Gus Muhdlor menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan setelah penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Secara umum kami menghormati segala keputusan yang dikeluarkan oleh KPK," kata Gus Muhdlor, Selasa (16/4).
Dirinya akan berkoordinasi dengan tim pengacara terkait proses penyelesaian kasus tersebut.
"Kami menghormati keputusan yang dikeluarkan KPK," ujarnya.
KPK menetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan insentif pegawai pada Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
Penetapan tersangka korupsi tersebut dibenarkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Dia mengonfirmasi pertanyaan media bahwa yang ditetapkan adalah pria yang menjabat sebagai bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021-sekarang.
"KPK belum dapat menyampaikan spesifik identitas lengkap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, peran, dan sangkaan pasalnya hingga nanti ketika kecukupan alat bukti selesai dipenuhi semua tim penyidik," kata Ali di Jakarta, Selasa (16/4).
Ali menjelaskan penetapan tersangka terhadap Gus Muhdlor dilakukan berdasarkan analisis dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi, termasuk keterangan para tersangka dan alat bukti lainnya.
Gus Muhdlor mengaku akan menghormati proses hukum atas penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi BPPD Sidoarjo.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News