Pengacara Bupati Sidoarjo Sebut BB Korupsi Terlalu Kecil Jika Ditangani KPK

"KPK belum dapat menyampaikan spesifik identitas lengkap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, peran, dan sangkaan pasalnya hingga nanti ketika kecukupan alat bukti selesai dipenuhi semua tim penyidik," kata Ali di Jakarta, Selasa (16/4).
Ali menjelaskan penetapan tersangka terhadap Gus Muhdlor dilakukan berdasarkan analisis dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi, termasuk keterangan para tersangka dan alat bukti lainnya.
Tim penyidik KPK kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.
"Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggungjawabkan di depan hukum karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang," ujarnya.
KPK pada 29 Januari 2024 menahan dan menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo Siska Wati (SW) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
KPK selanjutnya pada Jumat, 23 Februari 2024 menahan dan menetapkan status tersangka terhadap Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono (AS) dalam perkara yang sama. (antara/mcr12/jpnn)
Dugaan politisasi Bupati Sidoarjo terhadap korupsi di BPPD Sidoarjo yang dinilai barang bukti kecil dan timing ketika OTT KPK bertepatan dengan Pemilu 2024.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News