Pengusaha Diimbau Segera Bayarkan THR Pegawai Sebelum H-7 Lebaran
![Pengusaha Diimbau Segera Bayarkan THR Pegawai Sebelum H-7 Lebaran - JPNN.com Jatim](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2021/04/21/terdakwa-kasus-penerima-uang-salah-transfer-mengajukan-bandi-97.jpg)
jatim.jpnn.com, PACITAN - Pemkab Pacitan mengimbau para pelaku usaha daerah itu, baik yang berskala besar hingga kelas UKM, agar sesegera mungkin membayar THR pegawai mereka sebagai kewajiban.
"Sesuai ketentuan, setiap perusahaan wajib membayar penuh tunjangan hari raya atau THR jelang lebaran ini," kata Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disdagnaker) Pacitan Supriyono, Rabu (27/3).
Dia mengutarakan bahwa THR buruh/karyawan wajib diberikan H-7 Lebaran atau terakhir tanggal 3 April, awal pekan depan.
Selain itu, THR diberikan bukan hanya kepada pekerja tetap, melainkan juga tenaga kerja kontrak dan tenaga harian lepas. Kendati pun mereka yang baru bekerja satu bulan.
“Dasarnya SE (Surat Edaran) Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan,” ujarnya.
Dia mejelaskan untuk pekerja dengan status apa pun yang baru satu bulan, THR bisa dibayarkan secara proporsional. Cara menghitungnya, masa kerja (dalam hitungan bulan) dibagi 12 dikalikan satu bulan gaji.
“THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha, baik berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak),” tuturnya.
Untuk butuh atau pekerja yang upahnya berdasarkan satuan hasil, upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Berikut sejumlah poin aturan pemberian THR Lebaran, baik tenggat, penghitungan, hingga yang berhak menerimanya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News