Pengusaha Diimbau Segera Bayarkan THR Pegawai Sebelum H-7 Lebaran

Rabu, 27 Maret 2024 – 14:12 WIB
Pengusaha Diimbau Segera Bayarkan THR Pegawai Sebelum H-7 Lebaran - JPNN.com Jatim
Pengusaha diimbau untuk segera membayarkan THR sebelum H-7 Lebaran atau 3 April 2024. Ilustrasi rupiah. Foto: dok.JPNN.com

“THR Lebaran 2024 harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil," ucapnya.

Supriyono menyatakan pihaknya akan menjatuhkan sanksi tegas apabila ada perusahaan yang abai/lalai ataupun tidak melaksanakan kewajiban membayar THR karyawan sesuai aturan yang diberlakukan pemerintah secara nasional.

“Perusahaan agar membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo. Tentu ada sanksi yang menanti jika tidak dipatuhi,” ucapnya. (antara/faz/jpnn)

Berikut sejumlah poin aturan pemberian THR Lebaran, baik tenggat, penghitungan, hingga yang berhak menerimanya.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News