Pengusaha Diimbau Segera Bayarkan THR Pegawai Sebelum H-7 Lebaran
Rabu, 27 Maret 2024 – 14:12 WIB
“THR Lebaran 2024 harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil," ucapnya.
Supriyono menyatakan pihaknya akan menjatuhkan sanksi tegas apabila ada perusahaan yang abai/lalai ataupun tidak melaksanakan kewajiban membayar THR karyawan sesuai aturan yang diberlakukan pemerintah secara nasional.
“Perusahaan agar membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo. Tentu ada sanksi yang menanti jika tidak dipatuhi,” ucapnya. (antara/faz/jpnn)
Berikut sejumlah poin aturan pemberian THR Lebaran, baik tenggat, penghitungan, hingga yang berhak menerimanya.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News