Per 1 Januari 2024, LPG 3 Kg Cuma Bisa Dibeli Pengguna Terdaftar, Yang Belum?
jatim.jpnn.com, JAKARTA - Pembelian LPG 3 kilo per 1 Januari mendatang hanya dapat dilakukan oleh pengguna tertentu yang telah terdata.
Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji pun mengimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG 3 kg.
Pengguna LPG 3 kg yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, dapat mendaftar atau memeriksa data diri di subpenyalur atau pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.
"Tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK," kata Tutuka tertulis, Rabu (20/12).
Dia menerangkan pemerintah mewajibkan pengguna terdata untuk mentransformasi pendistribusian LPG 3 kg agar lebih tepat sasaran. Dengan begitu, besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu.
Tutuka menyampaikan pemerintah dan PT Pertamina (Persero) menjamin bahwa data konsumen LPG 3 kg yang sudah terdaftar dan terdata akan terlindungi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Dari data yang tercatat hingga November 2023, sebanyak 27,8 juta pengguna LPG 3 kg telah bertransaksi melalui merchant app Pertamina di penyalur/pangkalan resmi.
Untuk memaksimalkan proses pendataan LPG 3 kg tersebut, pemerintah mendorong agar para pengguna yang belum terdata untuk segera mendaftar. (antara/faz/jpnn)
Bagi yang belum terdata, segera mendaftarkan diri Anda sebelum pemberlakuan aturan itu mulai 1 Januari mendatang.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News