Buntut Laporan Asusila, Anggota Bawaslu Surabaya Agil Akbar Dipecat

Senin, 25 November 2024 – 22:20 WIB
Buntut Laporan Asusila, Anggota Bawaslu Surabaya Agil Akbar Dipecat - JPNN.com Jatim
Ketua Bawaslu Surabaya M Agil Akbar menjalani sidang kode etik oleh DKPP RI terkait dugaan gratifikasi perekrutan panwaslu kecamatan. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) resmi menjatuhkan sanksi pemecatan Agil Akbar dari jabatannya sebagai Komisioner Bawaslu Surabaya bidang Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Muhammad Agil Akbar.

Sanksi itu dibacakan pada rapat pleno sidang kode etik terbuka untuk umum yang dipimpin oleh Heddy Lugito selaku ketua, Senin (25/11).

Agil dinyatakan terbukti melakukan hubungan tidak wajar di luar pernikahan dengan seorang perempuan mantan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kota Surabaya.

“Satu, mengabulkan pengaduan-pengaduan untuk seluruhnya. Dua, menjatuhkan sanksi  pemberhentian tetap kepada Teradu Muhammad Agil Akbar selaku anggota Bawaslu kota Surabaya terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Hedi saat membacakan sidang putusan.

Poin selanjutnya adalah memerintahkan Bawaslu untuk melaksanakan putusan ini, paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan.

“Empat, memerintahkan badan pengawas pemilihan umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Anggota Komisioner Bawaslu Kota Surabaya Muhammad Agil Akbar menjalani sidang kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) di KPU Jatim, Kamis (10/10).

Agil diperiksa dalam dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 192-PKE-DKPP/VIII/2024, terkait tindakan asusila.

Anggota Bawaslu Surabaya Agil Akbar dipecat dari jabatannya, terbukti lakukan hubungan tidak wajar di luar pernikahan dengan perempuan mantan anggota PPK
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News