Bejat, Ayah di Sidoarjo Cabuli Anak Kandung yang Masih Balita
jatim.jpnn.com, SIDOARJO - Polresta Sidoarjo mengungkap kasus pencabulan seorang balita yang dilakukan oleh ayah kandung.
Pria bejat yang melakukan hal tersebut ialah MHY (25). Kini dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus asusila itu.
MHY ditangkap setelah dilaporkan oleh istrinya yang mengetahui perbuatan bejat suaminya itu dilakukan kepada anak kandungnya berusia 3,5 tahun.
Istrinya curiga saat balitanya buang air kecil mengeluh kesakitan. Setelah itu, dia melaporkannya ke SPKT lalu ditindaklanjuti oleh penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polresta Sidoarjo.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan medis dan visum. Hasilnya, korban terbukti mengalami pencabulan dan pelecehan seksual.
“Dari hasil pemeriksaan tim Sat Reskrim Polresta Sidoarjo ada dugaan pelakunya adalah ayah korban MHY dan akhirnya yang bersangkutan kami tangkap,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing, Senin (22/1).
Baca Juga:
MHY disangkakan Pasal 82 Ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Kini pelaku ditahan dan dikenakan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” katanya. (mcr12/jpnn)
Ayah di Sidoarjo tega mencabuli dan melecehkan anak kandungnya sendiri berusia 3,5 tahun.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News