4 Kali Cabuli Anak, Pria Asal Lampung Kabur ke Ladang Disergap Polisi

jatim.jpnn.com, SAMPANG - Unit PPA Sat Reskrim Polres Sampang meringkus seorang pria berinisial AS asal Lampung yang menetap di Desa Labuhan, Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang pada Selasa (12/12).
Pria berusia 31 tahun itu ditangkap atas kasus pencabulan anak di bawah umur. Pelaku yang sudah menetap lima tahun di Sampang itu sempat melarikan diri saat disergap.
“Saat kami lakukan penangkapan, pelaku mencoba kabur di ladang milik warga sejauh 700 meter dari tempat tinggalnya,” ujar Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Edi Eko Purnomo.
Edi menjelaskan perbuatan cabul AS terungkap setelah seorang warga melapor bahwa anaknya menjadi korban asusila oleh pelaku tersebut pada Jumat (8/12).
Selama empat hari melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menemukan ciri-ciri pelaku pedofilia tersebut.
“Setelah kami tangkap, pelaku mengaku sudah empat kali melakukan aksi bejatnya di TKP berbeda-beda di Sampang dan Bangkalan,” katanya.
Baca Juga:
AS dijerat Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun," ucap Edi. (mcr12/jpnn)
Pria asal Lampung mencabuli anak di bawah umur sebanyak empat kali di lokasi berbeda ditangkap Polres Sampang.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News