Pemkot Surabaya Perketat Peredaran Miras, Satpol PP Bergerak ke Warung-Warung

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Satpol PP Kota Surabaya bakal memperketat pengawasan peredaran minuman keras, khususnya di tempat-tempat yang tak memiliki izin peredaran miras, seperti warung.
Kasatpol PP Kota Surabaya M Fikser mengatakan pihaknya akan berkeliling warung untuk melakukan pengecekan peredaran miras.
“Kami melakukan keliling ke warung-warung, tidak hanya RHU, termasuk ruko dan toko,” kata Fikser saat dihubungi, Selasa (9/1).
Jika petugas menemukan warung menjual miras dan tidak dilengkapi izin, maka langsung dilakukan penyegelan dan penyitaan.
“Kemarin begitu kami dapat informasi, saya minta teman-teman bergerak melakukan pengecekan. Kami cek di warung-warung enggak ada izin, ya kami segel,” ujarnya.
Fikser menyebutkan hingga saat ini, sudah ada satu gudang disegel, satu warung proses segel, dan dua ruko yang telah peringatkan untuk melengkapi perizinan.
“Dua ruko itu ada di Jalan Karang Pilang dan di Bratang. Kalau yang warung itu berada di Jalan Kertajaya,” tuturnya.
Guna menekan kejadian tak menyenangkan karena miras, dia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat jika menemukan warung atau toko yang menjual miras tanpa izin segera melapor.
Satpol PP Surabaya rutin lakukan pengawasan peredaran miras di warung-warung. Satu warung segera ditutup karena kedapatan melanggar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News