Tiga Napiter Jaringan JAD dan JI Bebas dari 2 Lapas di Jatim
Kalapas I Madiun Kadek Anton Budiharta mengatakan pada 10 Agustus 2023, SN dan F berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"SN sebelumnya divonis terbukti terafiliasi dengan Jamaah Ansharut Daulah (JAD), sedangkan F diduga melakukan tindak pidana terorisme karena terafiliasi dengan Jamaah Islamiyah (JI)," bebernya.
Kalapas Sidoarjo Sugeng Hardono mengatakan S telah melaksanakan ikrar setia kepada NKRI pada 13 November 2023 disaksikan secara langsung BNPT dan stakeholder terkait di wilayah setempat.
Pembebasan bersyarat napi teroris inisial S tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-2261.PK.05.09 Tahun 2023 Tanggal 8 November 2023.
Selama menjalani masa pidana di Lapas Sidoarjo, S tidak pernah melakukan pelanggaran ataupun membuat keributan, selain itu dia kooperatif jika dimintai informasi pihak Lapas.
"Selama menjalani masa pidana di Lapas Sidoarjo S aktif mengikuti kegiatan pembinaan keagamaan di masjid Lapas seperti tadarus dan pengajian rutin. S juga aktif melakukan berbagai macam kegiatan olahraga yang rutin digelar di dalam lapas," ucapnya. (mcr12/jpnn)
Tiga narapidana terorisme jaringan JAD dan JI bebas dari Lapas Sidoarjo dan Lapas Madiun setelah masuk kategori hijau.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News