Tiga Napiter Jaringan JAD dan JI Bebas dari 2 Lapas di Jatim

Kamis, 04 Januari 2024 – 20:44 WIB
Tiga Napiter Jaringan JAD dan JI Bebas dari 2 Lapas di Jatim - JPNN.com Jatim
Dua napiter dari Lapas Madiun bebas setelah menyatakan ikrar NKRI dan masuk kategori hijau. Foto: Humas Kemenkumham Jatim.

Kalapas I Madiun Kadek Anton Budiharta mengatakan pada 10 Agustus 2023, SN dan F berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

"SN sebelumnya divonis terbukti terafiliasi dengan Jamaah Ansharut Daulah (JAD), sedangkan F diduga melakukan tindak pidana terorisme karena terafiliasi dengan Jamaah Islamiyah (JI)," bebernya. 

Kalapas Sidoarjo Sugeng Hardono mengatakan S telah melaksanakan ikrar setia kepada NKRI pada 13 November 2023 disaksikan secara langsung BNPT dan stakeholder terkait di wilayah setempat.

Pembebasan bersyarat napi teroris inisial S tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM RI  Nomor : PAS-2261.PK.05.09 Tahun 2023 Tanggal 8 November 2023. 

Selama menjalani masa pidana di Lapas Sidoarjo, S tidak pernah melakukan pelanggaran ataupun membuat keributan, selain itu dia kooperatif jika dimintai informasi pihak Lapas. 

"Selama menjalani masa pidana di Lapas Sidoarjo S aktif mengikuti kegiatan pembinaan keagamaan di masjid Lapas seperti tadarus dan pengajian rutin. S juga aktif melakukan berbagai macam kegiatan olahraga yang rutin digelar di dalam lapas," ucapnya. (mcr12/jpnn)

Tiga narapidana terorisme jaringan JAD dan JI bebas dari Lapas Sidoarjo dan Lapas Madiun setelah masuk kategori hijau.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News