Polda Jatim Bakar Barang Bukti Narkoba Hasil Ungkap 6 Bulan

Kamis, 21 Desember 2023 – 21:41 WIB
Polda Jatim Bakar Barang Bukti Narkoba Hasil Ungkap 6 Bulan - JPNN.com Jatim
Ilustrasi barang bukti narkoba yang akan dimusnahkan oleh Polda Jatim. Foto: Source for JPNN.

Adapun modus peredaran narkoba yang dilakukan oleh belasan tersangka itu melalui beragam cara. salah satunya dengan sistem ranjau.

"Banyak modelnya, ada yang membeli mobil seken kemudian dimodifikasi untuk mengangkut narkoba. Kemudian mobil tersebut diserahkan ke pelaku lain melalui sistem terputus," urainya.

Para pelaku terancam Pasal 112 dan Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba. Ancaman hukumannya paling singkat lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (mcr12/jpnn)

Polda Jatim memusnahkan barang bukti berbagai jenis narkoba hasil ungkap selama enam bulan.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News