Kejari Tulungagung Musnahkan 110.940 Rokok Ilegal Rugikan Negara Puluhan Juta

"Targetnya sekitar Rp200 triliun, potensi kerugian negara sekitar tiga persen dari target," ujar Arif.
Khusus untuk yang dimusnahkan hari ini, nilainya mencapai puluhan juta rupiah. Sebab, untuk sebatang rokok, pajak yang dikenakan sebesar Rp669.
Apabila dikalikan 110.940 batang maka kerugian dari peredaran rokok ilegal tanpa cukai itu mencapai Rp74.218.860.
Peredaran rokok ilegal dan tanpa cukai, rerata di wilayah pinggiran dan pedesaan. Sebab, rokok ilegal harganya relatif lebih murah dibandingkan rokok dengan cukai resmi.
"Untuk penjual, sekarang ada sanksi denda. Kalau tidak membayar denda bisa dipenjarakan," katanya. (mcr12/jpnn)
Ratusan ribu rokok ilegal yang merugikan negara Rp74.218.860 dimusnahkan oleh Kejari Tulungagung.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News