Bea Cukai Kanwil Jatim Musnahkan 9 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp11 Miliar
jatim.jpnn.com, MOJOKERTO - Sebanyak 9.116.000 batang rokok ilegal dimusnahkan oleh Bea Cukai Kanwil Jawa Timur I, Jumat (20/10). Pemusnahan itu hasil penindakan selama periode Semester I 2023
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kanwil Jatim I Arie Papiano mengatakan pihaknya memastikan barang-barang yang ditindak tidak disalahgunakan.
“Pemusnahan ini untuk menciptakan kondisi perekonomian adil, dan sehat bagi para pelaku usaha pengolahan hasil tembakau,” kata Arie.
Pemusnahan itu dilakukan atas rokok ilegal hasil crawling e-commerce, pemeriksaan jasa ekspedisi, dan patroli darat, terutama di jalur pengiriman rokok ilegal oleh Tim Penindakan Bea Cukai Kanwil Jatim I.
Adapun jumlah barang yang dimusnahkan dengan perkiraan senilai Rp11 miliar tersebut memiliki potensi penerimaan negara sebesar Rp6,1 miliar.
"Pemusnahan dilakukan dengan cara pembakaran rokok hasil penindakan di dalam insinerator milik salah satu perusahaan di Mojokerto," ujarnya.
Menurutnya, pemusnahan dengan cara dibakar agar barang-barang tersebut tidak memiliki nilai ekonomis lagi.
Pemusnahan barang-barang ini membuktikan bahwa Bea Cukai melaksanakan fungsi sebagai Industrial Assistance dan Community Protector, yaitu melindungi dunia usaha dalam negeri dari maraknya peredaran rokok ilegal.
Negara dirugikan sebesar Rp6,1 miliar atas 9.116.000 rokok ilegal hasil penindakan selama Semester I 2023.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News