Bea Cukai Kanwil Jatim Musnahkan 9 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp11 Miliar

Sabtu, 21 Oktober 2023 – 12:49 WIB
Bea Cukai Kanwil Jatim Musnahkan 9 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp11 Miliar - JPNN.com Jatim
Pemusnahan rokok ilegal. ANTARA/HO-Bea Cukai Kanwil Jawa Timur I

jatim.jpnn.com, MOJOKERTO - Sebanyak 9.116.000 batang rokok ilegal dimusnahkan oleh Bea Cukai Kanwil Jawa Timur I, Jumat (20/10). Pemusnahan itu hasil penindakan selama periode Semester I 2023

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kanwil Jatim I Arie Papiano mengatakan pihaknya memastikan barang-barang yang ditindak tidak disalahgunakan.

“Pemusnahan ini untuk menciptakan kondisi perekonomian adil, dan sehat bagi para pelaku usaha pengolahan hasil tembakau,” kata Arie.

Pemusnahan itu dilakukan atas rokok ilegal hasil crawling e-commerce, pemeriksaan jasa ekspedisi, dan patroli darat, terutama di jalur pengiriman rokok ilegal oleh Tim Penindakan Bea Cukai Kanwil Jatim I.

Adapun jumlah barang yang dimusnahkan dengan perkiraan senilai Rp11 miliar tersebut memiliki potensi penerimaan negara sebesar Rp6,1 miliar.

"Pemusnahan dilakukan dengan cara pembakaran rokok hasil penindakan di dalam insinerator milik salah satu perusahaan di Mojokerto," ujarnya.

Menurutnya, pemusnahan dengan cara dibakar agar barang-barang tersebut tidak memiliki nilai ekonomis lagi.

Pemusnahan barang-barang ini membuktikan bahwa Bea Cukai melaksanakan fungsi sebagai Industrial Assistance dan Community Protector, yaitu melindungi dunia usaha dalam negeri dari maraknya peredaran rokok ilegal.

Negara dirugikan sebesar Rp6,1 miliar atas 9.116.000 rokok ilegal hasil penindakan selama Semester I 2023.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News