Praktisi Hukum Sebut Pernyataan Agus Rahardjo Bisa Memicu Kegaduhan di Pemilu
jatim.jpnn.com, JAKARTA - Pernyataan Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo soal intervensi presiden dalam kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto dinilai tendensius dan rentan terjerat UU ITE.
Direktur Eksekutif Law and Democracy Studies (ILDES) Juhaidy Rizaldy menilai apa yang diungkapkan Agus dikhawatirkan memicu kegaduhan, apalagi saat ini memasuki tahun politik.
“Pernyataan itu harus dikonfirmasi ke lingkungan istana karena Pak Agus sebut presiden bukan sebagai Jokowi pribadi, melekat mareah kelembagaan di situ,” kata Juhaidy tertulis, Sabtu (2/12).
Juhaidy menyebut intervensi presiden sangat tidak mungkin dilakukan lantaran kedudukan KPK saat itu adalah lembaga independen yang tidak masuk dalam rumpun kekuasaan eksekutif.
Dia juga menyayangkan Agus yang tak memberikan penjelasan komprehensif seputar status lembaga antirasuah tersebut.
Juhaidy juga heran kenapa Agus membongkar informasi itu saat Pemilu 2024 tersisa beberapa bulan lagi.
"Pak Agus ini mantan Ketua KPK, pejabat yang sangat disegani pada saat itu, kenapa baru sekarang dan di tahun politik juga diungkapkan soal hal itu, publik bertanya-tanya,” ujarnya.
Dampak lain akibat pernyataan itu adalah spekulasi soal perubahan undang-undang KPK yang dianggap lahir karena ketidakmampuan presiden menghentikan perkara korupsi.
Pernyataan eks Ketua KPK soal intervensi presiden dalam kasus e-KTP berpotensi membuat gaduh saat Pemilu 2024.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News