Praktisi Hukum Sebut Pernyataan Agus Rahardjo Bisa Memicu Kegaduhan di Pemilu

Narasinya makin liar karena hasil revisi memungkinkan KPK mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan kini kedudukannya berada di bawah kekuasaan eksekutif.
"Jadi, ada berbagai peristiwa yang diduga dihubung-hubungkan satu dengan yang lain. Hal ini berbahaya bagi citra presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara," ucapnya.
Sementara itu, Dosen Hukum Universitas Trisakti Radian Syam mengingatkan agar masyarakat selektif memilah informasi dan tidak mudah percaya dengan narasi tanpa verifikasi.
Memasuki masa kampanye, semua pihak dinilai memiliki andil demi mewujudkan Pemilu 2024 yang jujur, adil, dan berkualitas.
“Saya yakin rakyat sudah dewasa dan cerdas, tahu mana berita atau isu hoaks yang menghasut dan mana yang membangun. Seharusnya semua pihak menjaga ucapannya,” tuturnya. (mcr12/jpnn)
Pernyataan eks Ketua KPK soal intervensi presiden dalam kasus e-KTP berpotensi membuat gaduh saat Pemilu 2024.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News