Gubernur Khofifah Serap Aspirasi Buruh Sebelum Umumkan Besaran UMK 2024
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa bakal menyampaikan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024 seusai diputuskan hari ini, Kamis (30/11).
Penetapan UMK ditandatangani Khofifah setelah dilakukan pembahasan dengan dewan pengupahan, perwakilan serikat pekerja atau buruh, pengusaha, dan pemerintah kota atau kabupaten.
“Setelah SK saya tandatangani akan disampaikan (besaran UMK),” kata Khofifah di Graha Unesa.
Sekdaprov Jatim Adhy Karyono menambahkan gubernur akan menampung aspirasi buruh dari berbagai wilayah yang berdemo di Kantor Gubernur Jatim Jalan Pahlawan.
“Kami terima aspirasinya, sore ini akan bersiap menghadapi seperti apa tuntutan dari buruh dan besok mungkin bertemu juga dengan Apindo. Masih ada waktu nanti malam menetapkan UMK,” ujarnya.
Dia menjelaskan keputusan penetapan UMK sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2022 tentang Pengupahan.
Pihaknya sudah memastikan bahwa kabupaten/kota sudah mengusulkan UMK 2024.
“Kami berharap bahwa semuanya terakomodir dengan baik dari pihak buruh maupun pengusaha semuanya, tetapi tidak melampaui dari peraturan,” jelasnya.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa akan menyerap aspirasi buruh sebelum mengumumkan besaran UMK 2024.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News