Telat Bayar Sewa, 6 Unit Rusunawa Bandarejo Disegel Satpol PP
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Satpol PP Surabaya bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) menyegel sejumlah unit rumah susun yang tak dihuni lebih dari tiga bulan, Senin (27/11).
Adapun yang disegel sebanyak enam unit di Rusunawa Bandarejo Surabaya. Beberapa dari penghuni menunggak pembayaran sehingga diberi sanksi penyegelan.
"Penyegelan dan pengosongan ini permohonan dari DPRKPP karena penghuni memang sudah habis masa sewanya," kata Subkoor Penindakan Satpol PP Surabaya Agnis.
Agnis menyebut sebelum disegel, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sudah melayangkan surat peringatan kepada pemilik unit rusun.
"Satpol PP sudah memberikan peringatan dan sempat dipanggil, tetapi tidak datang. Kami juga sudah melibatkan RT RW membantu mencari pemilik agar barang diambil sebelum pengosongan," ujarnya.
Dari enam unit rusun yang disegel, tiga di antaranya sudah kosong tidak ada barang tertinggal dan tiga lainnya masih terdapat barang sehingga Satpol PP mengosongkan unit dari barang-barang pemiliknya.
"Kami buka kunci, kalau sudah diganti kami buka paksa. Pengosongan ini disaksikan RT RW dan kelurahan. Jadi, saat pengosongan barang nonelektronik diletakkan di area rusun, yang elektronik dititipkan di kelurahan," jelasnya.
Kepala UPTD DPRKPP Surabaya Adinda Setyoningrum mengatakan penyegelan dan pengosongan akan terus dilakukan untuk mengurangi antrean masyarakat untuk menempati rusun.
Satpol PP menyegel enam unit Rusunawa di Bandarejo yang tak dihuni lebih dari tiga bulan atau menunggak bayar sewa.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News