DPRD Mediasi Perselisihan Proyek Alun-Alun Kota Kediri, Pemkot Akui Belum Bayar
jatim.jpnn.com, KEDIRI - DPRD berupaya memediasi perselisihan pendapat dalam pembangunan Alun-Alun Kota Kediri yang berujung dengan pemberian SP3 kepada pihak kontraktor.
"Kami akan mediasi supaya alun-alun bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Kediri," kata Wakil Ketua DPRD Kota Kediri Katino, Kamis (23/11).
Pihaknya tidak ingin proyek alun-alun mangkrak sebab jika sudah masuk pengadilan tidak bisa dibangun.
Perkara tersebut berkaca dari pembangunan jembatan Brawijaya yang menyebabkan sengketa sehingga masyarakat dirugikan.
"Kami komunikasikan dengan pemkot supaya di belakang hari tidak terjadi permasalahan hukum yang timbul," ujar dia.
Dia juga menyatakan dalam perkara pembangunan alun-alun tersebut, belum putus kontrak melainkan masih pemberian SP3. Dari pihak kontraktor juga tetap menyelesaikan pembangunan sampai muncul surat pemutusan kontrak.
Rapat dengar pendapat gabungan antara Komisi A, B dan C DPRD Kota Kediri. Acara juga dihadiri sejumlah OPD terkait seperti Dinas PUPR, DLHKP, Bappeda, DPPKAD, Asisten II Pemkot Kediri, pihak kontraktor PT Surya Grha Utama, Direktur Unggul Jaya Beton, dan konsultan pengawas.
Komisaris PT Surya Grha Utama Bambang Srilukmono mengutarakan pihak PUPR Kota Kediri terkesan lupa adanya poin yang menjelaskan status progres beton bertulang, perbaikan beton, dan sistem pembayaran pekerjaan beton yang tak memenuhi persyaratan akan diperhitungkan kembali dalam pembahasan pada 20 November 2023 saat pemaparan tim tenaga ahli konstruksi.
DPRD tidak ingin pembangunan Alun-Alun Kota Kediri bernasib sama dengan proyek jembatan Brawijaya sehingga mangkrak.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News