DPRD Mediasi Perselisihan Proyek Alun-Alun Kota Kediri, Pemkot Akui Belum Bayar
Permasalahan terjadi lantaran adanya beda persepsi dan pemahaman dasar penentuan progres di awal minggu 26 atau per 13 November 2023.
Pengawas menerbitkan progres berdasarkan MC-15 sebesar 72 persen dan dari MC-50 sebesar 84,9 persen. Sedangkan yang diakui oleh Dinas PUPR Kota Kediri dan akhirnya dipakai data MC-15, padahal MC-50 sudah bisa dipakai untuk pedoman progres.
Sesuai dengan spesifikasi teknis, Dinas PUPR Kota Kediri merekomendasikan Unggul Jaya Beton dan Teratai Mekar Mix sebagai penyedia jasa pengecoran.
Namun, karena Teratai Mekar Mix terkendala izin operasional yang sudah tidak berlaku lagi, akhirnya pilihannya hanya satu vendor, yakni Unggul Jaya Beton.
Akan tetapi, dalam realisasinya, pesanan pengecoran itu dinilai oleh dinas tidak memenuhi standar. Pihaknya pun siap melakukan perbaikan.
"Sebenarnya jika nanti memang diminta ada perbaikan, kami juga siap," ucap dia.
Kepala Dinas PUPR Kota Kediri Endang Kartikasari mengungkapkan tentang surat peringatan tersebut. Pihaknya menilai kontraktor sudah melakukan kesalahan pekerjaan dengan adanya kekurangan pekerjaan pada beberapa titik proyek.
Pihaknya juga mengakui juga belum membayarkan untuk pengerjaan proyek pembangunan alun-alun dengan nilai proyek Rp17,9 miliar tersebut. Pembayaran dilakukan setelah dilakukan kajian dan menyiapkan administrasi.
DPRD tidak ingin pembangunan Alun-Alun Kota Kediri bernasib sama dengan proyek jembatan Brawijaya sehingga mangkrak.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News