Karyawati PT PAL Diduga Dapat Tindakan Sewenang-Wenang, DPRD Surabaya Geram
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Perempuan muda asal Kota Surabaya berinisial IKN hanya bisa pasrah setelah diduga mendapatkan perlakuan sewenang-wenang dari salah satu petinggi PT PAL Indonesia.
IKN lantas mengadu kepada anggota DPRD Surabaya Mahfudz atas ketidakadilan yang dialaminya. Politikus PKB tersebut geram ketika mendengar penuturan salah satu warganya.
Menurut Mahfudz, semula IKN yang menjabat sebagai sekretaris itu ditawari untuk naik jabatan dan pindah ke Jakarta.
Belum genap setahun menjadi sekretaris, IKN diminta mengundurkan diri dan dipaksa membayar penalti.
"IKN ini belum genap setahun bekerja, tetapi diminta untuk mengundurkan diri, bahkan dipaksa membayar penalti," ujar Mahfudz, Rabu (15/11).
Dari cerita yang dia dapat, IKN tidak melakukan kesalahan sendiri. Justru bersama-sama dengan salah seorang petinggi PT PAL yang juga melakukan kesalahan.
Baca Juga:
"IKN merasa dizalimi. Dia sudah bekerja dengan baik dan sesuai perintah, tetapi dalam perjalanannya dia dipaksa untuk mengundurkan diri," ucap Anggota Komisi B itu.
Dirinya berpendapat, jika IKN diminta mundur, seharusnya petinggi PT PAL itu juga menerima peringatan yang serupa karena bersama sama melakukan kesalahan.
Respon DPRD Surabaya seusai mendapatkan aduan warganya yang diduga dapat perlakukan sewenang-wenang dari PT PAL.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News