Rumahnya Dilelang Sepihak, Nasabah Bank di Surabaya Ajukan Gugatan
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Nasabah bank swasta di Surabaya Olivia Christine Nayoan mengajukan gugatan atas lelang sepihak yang dilakukan pihak bank terhadap rumahnya.
Dalam sidang gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, saksi ahli tergugat dari bank swasta itu menyampaikan beberapa fakta terkait surat peringatan yang diberikan kepada debitur tidak wajib.
"Surat peringatan sifatnya tidak wajib karena menjadi kesadaran daripada debitur. Ketika dia sudah membuat suatu perjanjian untuk menaati, hanya saja surat pemberitahuan itu sifatnya mengingatkan kewajiban-kewajiban," kata Prawitra Thalib.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat Olivia, Berton mengatakan pihak bank tidak melakukan teguran melalui surat peringatan atau pemberitahuan sebelumnya rumah dari debitur dilelang.
Menurut dia, bank memberikan waktu enam bulan dan saat itu pinjamannya sekitar Rp4 miliar, sudah dibayar bunganya selama satu tahun dengan total sekitar Rp1 miliar.
"Sebenarnya itu bukan gagal bayar atau wanprestasi. Itu cuma telat tiga bulan dan saat eksekusi tidak ada pemberitahuan dan surat peringatan dari pihak bank," ujar Berton, Kamis (22/6).
Berton menilai pihak lelang diduga ada 'main' dengan pihak bank. Hal itu sesuai dengan apa yang disampaikan saksi ahli tergugat, di mana harga lelang pertama seharusnya paling tinggi, lalu harga middle baru terendah.
"Pihak lelang yang diduga ada main dengan pihak bank, harga lelang rumah dengan paling rendah sekitar Rp4,2 Miliar. Disinggung sebenarnya berapa harga pasaran dan penggugat sudah berusaha untuk menjual," jelasnya.
Nasabah bank swasta di Surabaya mengajukan gugatas atas lelang sepihak rumahnya senilai miliaran rupiah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News