Bea Cukai Kanwil Jatim Musnahkan 9 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp11 Miliar
Kehadiran rokok tanpa cukai dapat memengaruhi harga barang dan persaingan tidak sehat serta melindungi masyarakat dari barang-barang yang sifat atau karakteristik, konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi.
Dia menambahkan upaya penegakan hukum secara kontinyu yang dilakukan Bea Cukai merupakan upaya untuk mengamankan hak-hak penerimaan negara.
Bea dan Cukai akan terus meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah serta masyarakat dalam menekan peredaran barang-barang ilegal, khususnya barang kena cukai melalui koordinasi dan kerja sama penindakan di lapangan.
“Salah satunya dengan memanfaatkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) serta operasi gempur rokok ilegal," pungkasnya. (antara/mcr12/jpnn)
Negara dirugikan sebesar Rp6,1 miliar atas 9.116.000 rokok ilegal hasil penindakan selama Semester I 2023.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News