Berkas Lengkap, Kasus Pembunuhan Pasutri di Tulungagung Segera Disidangkan
jatim.jpnn.com, TULUNGAGUNG - Kejari Tulungagung menerima pelimpahan berkas acara pemeriksaan (BAP) EP selaku pelaku pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) pengusaha kolam renang di Kecamatan Ngantru.
Kasi Intel Kejari Tulungagung Amri Rahmanto Sayekti mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) menerima pelimpahan tahap dua dengan tersangka EP alias Glowoh.
"Polisi menyerahkan EP didampingi kuasa hukumnya sekitar pukul 08.45 WIB," ujar Amri, Kamis (19/10).
BAP kasus pembunuhan tersebut dinyatakan P21 atau lengkap. JPU segera menyusun berkas dakwaan agar kasusnya bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tulungagung untuk disidangkan.
Saat proses pelimpahan juga dihadirkan 30 barang bukti dalam kasus nahan tersebut. Adapun barang bukti itu berupa flashdisk berisi rekaman CCTV, tali karet, kabel mic, dan lainnya.
Rencananya tersangka akan didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Tersangka rencana akan dituntut dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati," katanya.
Amri menjelaskan kronologi singkat kasus pembunuhan tersebut. Pada 28 Juli 2023 tersangka pergi ke rumah korban Tri Suharno dengan membawa ayam jago pesanan korban.
Berkas kasus pembunuhan pasutri pengusaha kolam renang di Tulungagung diserahkan ke Kejari Tulungagung sudah lengkap atau P21 dan segera disidangkan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News