Kejari Kembalikan BAP Kasus Pembunuhan Pasutri di Tulungagung, Ternyata

jatim.jpnn.com, TULUNGAGUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung mengembalikan berkas acara pemeriksaan kasus pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) pengusaha kolam renang di Ngantru.
Kasi Intel Kejari Tulungagung Amri Rahmanto Sayekti mengatakan berkas tersebut dikembalikan lantaran dinilai belum lengkap dan perlu perbaikan.
“Ya, kami sudah tangani kasus itu dan dinyatakan statusnya P19 atau dikembalikan dan dilakukan P18 (perbaikan),” kata Amri, Rabu (20/9).
Menurutnya, tim jaksa yang ditunjuk sebagai calon JPU menangani kasus itu menilai ada beberapa pasal yang perlu ditambahkan dalam BAP.
Pematangan pada tahap berkas acara pemeriksaan menjadi bagian penting untuk melangkah ke proses hukum selanjutnya, yakni penuntutan dan persidangan.
"Proses hukum masih berjalan, kami menangani kasus ini secara profesional dan proporsional," ujarnya.
Amri menyatakan hingga saat ini belum ada bukti maupun tambahan saksi. Ada beberapa hal yang perlu digali lebih dalam untuk penguatan bukti di persidangan.
"Itu yang kami harapkan ada penguatan untuk pembuktian di persidangan," tuturnya.
Kejari Tulungagung mengembalikan BAP kasus pembunuhan pasutri pengusaha kolam renang karena dinilai belum lengkap.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News