Berkas Lengkap, Kasus Pembunuhan Pasutri di Tulungagung Segera Disidangkan
Jumat, 20 Oktober 2023 – 10:05 WIB
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Tulungagung sempat mengembalikan berkas EP yang dilimpahkan penyidik Polres Tulungagung.
Dalam berkas yang dikembalikan, EP hanya dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Namun, jaksa melihat dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka sudah mengarah pada pembunuhan berencana, sesuai bukti dan keterangan saksi. (antara/mcr12/jpnn)
Berkas kasus pembunuhan pasutri pengusaha kolam renang di Tulungagung diserahkan ke Kejari Tulungagung sudah lengkap atau P21 dan segera disidangkan.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News